Diduga Lakukan Penipuan Menggandakan Uang, Perempuan Ini Ditangkap Polisi

Waginah, pelaku penipuan penggandaan uang diamankan di Polres Banyuwangi

BANYUWANGI, Lingkarjatim.com – Satreskrim Polres Banyuwangi menangkap Waginah (46) warga Dusun Bayu Lor, RT 02 RW 02, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi. Perempuan itu diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.

“Korban pelaku yaitu M Wiyono (34) warga Desa Bareng, Kecamatan Kabat. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban,” jelas KBO Satreskrim Pokres Banyuwangi, Iptu Hadi Waluyo, Kamis (1/2/2018).

Pada mulanya tersangka Waginah bertemu dengan korban M. Wiyono dan seorang saksi Syaiful di dalam Goa Pawon, Desa Bayu. Waginah bercerita bahwa dirinya sanggup menggandakan uang.

“Dari cerita itu, korban dan saksi merasa tertarik. Bahkan dia mempraktekan keahliannya menarik logam warna kuning bentuk lempengan dan bentuk telur,” imbuh Wakuyo.

Begitu korban yakin, korban menuruti keinginan tersangka untuk memberikan uang Rp 8,5 juta. Tersangka dan korban berpisah di tanggal 26 dan bertemu lagi tanggal 29 Januari.

“Korban bersama beberapa saksi kemudian bertemu dan menginap di hotel Pancoran. Menurut tersangka ada orang yang mau membeli lempengan emas dan korban dijanjikan akan mendapat uang total senilai Rp 2,7 miliar,” papar Waluyo

Namun, setelah ditunggu dalam waktu yang lama, tersangka tidak datang-datang. Kasus penipuan inipun dilaporkan korban kepada polisi dan tersangka berhasil ditangkap.

“Pelaku ditangkap dalam kamar hotel Pancoran nomor 15, Desa Karangbendo Kecamatan Blimbingsari,” tegasnya.

Dari tangan Waginah, polisi kemudian menyita barang bukti. Yaitu empat kuningan berbentuk telur serta 21 koin atau lempengan kuningan.

“Ada juga perhiasan tetapi semuanya bukan emas, hanya kuningan,” pungkas Iptu Waluyo. (nur/lim)

Leave a Comment