Camat Dan Pendamping Desa Ikuti Sosialisasi Perbup Penggunaan Dana Desa 2018

Sosialisasi Pengelolaan dana desa 2018 di aula Hotel Bahagia Kabupaten Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Guna menjaga penggunaan Dana Desa yang akuntabel, seluruh Camat dan Pendamping Desa se-Kabupaten Sampang mengikuti sosialisasi peraturan Bupati Sampang (Perbup), tentang pengelolaan dana desa 2018. Sosialisasi tersebut dilakukan di aula Hotel Bahagia, Sampang, Kamis (8/3/2018).

Hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Perberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sampang H. Abd. Malik Amrullah, Plh Bupati Sampang Puthut Budi Santoso, Camat se-Kabupaten Sampang, TA, PD, PLD Dana Desa se-Kabupaten Sampang dan perwakilan Polres Sampang.

H. Abd Malik Amrullah kepala DPMD Sampang dalam sambutannya mengatakan Peraturan Bupati Sampang nomor 4 tahun 2018, Tentang pengelolaan keuangan desa serta pokok pokok penggunaan DD, ADD, Bagi Hasil PD & RD,  sangat penting untuk di pahami. Sebab juknis pengelolaan keuangan saat ini ada perbedaan dibanding tahun 2017. Semisal terkait tahapan pencairan tahun lalu dilakukan tiga kali tahapan,  tapi saat ini tahun 2018 malah pencairannya berjalan hanya dua termin.

“Maksud dan tujuan sosialisasi ini diharapkan semua pemangku kebijakan pelaksanaan Dana Desa bisa memahami teknis pengelolaan Dana Desa dan Dana Alokasi Desa. Selain itu,  pencairan Dana Desa harus menggunakan prinsip-prinsip transparansi yang salah satunya dengan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dilampirkan,” terang Malik.

Lebih lanjut Malik Amrullah mengatakan saat ini Kabupaten Sampang dalam pengelolaan Dana Desa masih di kategori merah. Oleh sebab itu, ia menghimbau terus perbaiki kinerja sesuai aturan yang ada.

“Kemudian sosialisasi ini akan terus dilanjutkan pada tingkat Kecamatan se-Kabupaten Sampang,” pungkasnya.

Sementara Plh Bupati Sampang Puthut Budi Santoso saat membuka sosialisasi menekankan pada semua pihak yang hadir tetap agar menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.

“Semua pihak yang mengikuti sosialisasi pengelolaan keuangan negara ini bisa diikuti hingga tuntas mulai pasal per pasal, sehingga pelaksanaan dana desa khususnya di Kabupaten Sampang berjalan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Berdasarkan data di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), per tahun 2017 di Kabupaten Sampang ada 14 pengaduan yang dilaporkan masyarakat. Informasi tersebut menjadi peringatan pada semua pihak di Kabupaten Sampang yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara harus berhati-hati. (Hol/Lim)

Leave a Comment