Menu

Mode Gelap

KELAKAR · 19 Jun 2018 10:51 WIB ·

ANGKAT M.IRIAWAN SEBAGAI PJ. GUBERNUR JAWA BARAT, JOKOWI LAYAK DAPAT KARTU MERAH


ANGKAT M.IRIAWAN SEBAGAI PJ. GUBERNUR JAWA BARAT, JOKOWI LAYAK DAPAT KARTU MERAH Perbesar

Oleh : Nizar Zahro*

OPINI, Lingkarjatim.com – Secara mendadak Mendagri Tjahjo Kumolo  melantik Komjen M. Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat. Meskipun dihujani kritik, pelantikan tetap dilaksanakan.

Padahal beberapa bulan sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kapolri Tito Karnavian sudah menyatakan tidak akan mengangkat Komjen M.Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat.

Keputusan pembatalan diumumkan setelah  Presiden Jokowi dipermalukan oleh Ketua BEM UI Zaadit Taqwa dengan aksi kartu kuningnya. Aksi tersebut dilakukan dengan salah satu tuntutannya adalah menolak rencana pengangkatan Komjen M.Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat.

Ternyata pemerintah tidak sepenuhnya membatalkan rencananya. Bisa dibilang, pernyataan Wiranto, Tjahjo Kumolo dan Tito Karnavian beberapa bulan yang lalu hanya strategi tarik ulur saja. Buktinya, ketika suara-suara penolakan mereda, pemerintah pun secepat kilat mengangkat M.Iriawan.

*Melanggar UU Polri*

Pengangkatan Komjen M. Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat jelas melanggar UU Polri. Yaitu, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Peran dan Fungsi Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri), Pasal 28 Ayat (3) menyatakan : “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Namun, nyatanya Komjen M. Iriawan masih berstatus sebagai polisi aktif.

Dengan adanya larangan tersebut maka Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah yang dijadikan dasar hukum pengangkatan Komjen M. Iriawan, harus dibatalkan.

*Kartu Merah*

Perlu diingatkan bahwa Presiden Jokowi sudah mendapatkan kartu kuning. Jika pengangkatan Komjen M. Iriawan tidak segera dibatalkan, maka Presiden Jokowi layak mendapatkan kartu merah.

Kartu merah layak diberikan karena adanya pelanggaran level berat. Dalam percaturan berdemokrasi hendaknya tetap berpegang pada UU yang berlaku. Ambisi meraih kemenangan harus dilakukan dalam tindakan fair play. Bila ada pelanggaran UU maka pelakunya wajib di-kartu merah dipersilahkan untuk meninggalkan lapangan.

Pengangkatan Komjen M. Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat adalah bentuk pelanggaran level berat karena telah melanggar UU Polri. Pengangkatan tersebut telah mencederai semangat fair play dalam kancah berdemokrasi. Oleh karena itu, Presiden Jokowi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan layak mendapatkan kartu merah.

—————-
* Ketua Umum SATRIA GERINDRA
(Satuan Relawan Indonesia Raya)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA