Polres Ponorogo Ringkus 2 Pengedar Sabu asal Madiun

Mataraman (LingkarJatim) – Lagi, pengedar sabu-sabu (SS) dibekuk Polres Ponorogo di tempat yang sama. Kali ini dua pengedar yang terkena jebakan batman Polres Ponorogo di rumah warga di Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo akhir pekan lalu.

Kedua pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu bernama Cundoko Seno Prasetyo (40), warga Jl. Musi No. 06, Kelurahan Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Bambang Wahyudi (41) warga Desa Purwosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun.

“Kedua pengedar narkoba jenis sabu-sabu memang warga Madiun. Tapi menjual barang haram di wilayah hukum Ponorogo. Dan tempat transaksinya sama di sekitar Tambakbayan,” kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Jumat (17/3/2017).

Sudarmanto menjelaskan, penangkapan kedua pengedar narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada transaksi narkoba di wilayah Tambakbayan. Atas informasi itu, polisi kemudian menyelidiki dan memantau di lokasi yang dimaksud. Ternyata benar ada aktivitas mencurigakan dari dua orang tersebut dan langsung digerebek.

“Ternyata memang benar ada aktivitas penjualan narkoba di rumah milik Agus Supriadi di Kelurahan Tambakbayan tersebut,” katanya

Dari tangan kedua pelaku, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,53 gram yang telah dikemas dalam plastik. Selain itu, polisi juga menyita timbangan dan beberapa handphone.

Sudarmanto memerinci dari pelaku Cundoko Seno Prasetyo, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone. Sedangkan dari tangan Bambang Wahyudi, polisi menyita satu plastik klip berisi 0,51 gram, tiga plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu seberat 0,35 gram dan dua plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu 0,36 gram.

Kemudian satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,29 gram, satu plastik klip berisi 0,34 sabu-sabu, satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,37 gram, dan plastik berisi sabu-sabu seberat 1,25 gram.

“Kami juga menyita timbangan digital. Pelaku Bambang Wahyudi kedapatan membawa sabu-sabu seberat 4,53 gram dan siap dijual,” pungkasnya dikutip dari beritajatim.com.

Leave a Comment